Suara Azan & Gonggongan Anjing?

 


Indonesia negara yang mayoritas penduduknya muslim, sebanyak 86,88% penganut agama islam di Indonesia. Indonesiapun menjadi negera terbesar yang menganut agama islam di dunia.  Sangat bersyukur tinggal di indonesia dengan noteben ya berpenduduk muslim, tapi apakah dengan penduduk indonesia yang muslim aturan dan syariah dijalankan di pemerintahan?. Jawaban pasti semua tau , tidak sama sekali. apalagi dengan kabar baru-baru ini dengan aturan yang dibuat oleh bapak menteri agama indonesia. Menteri agama Yagut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushola.

Menteri agama menjelaskan bahwa dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola, menurutnya pemerintah hanya mengatur besar volume azan yang di kumandakan,  volume pengeras suara maksimal 100 desibel (dB). ia menggap bahwa aturan ini dibuat hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. meningkatkkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan.  Menteri agama juga menyampaikan hal yang tidak seharunya di ungkapkan, ia mengatakan bahwa 

"yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, mislanya. kiri , kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? artinya apa? suara-suara ini , apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushola - masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu." katanya.

kata misalnya gonggongan anjing disamakan dengan Azan. Tidak seharunya bapak menteri agama terhormat mengatakan hal yang tidak semestinya di katakan. karena  azan dan gongongan sangat jauh berbeda. Azan adalah panggilan Allah kepada hamba untuk menyembah dan mendekat kepadanya. Dalam pernyataan itu ada banyak sekali penafsiran yang terjadi walapun Menag mengkofirmasi bahwa ia hanya memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan yang lain?. Walaupun konteksnya tidak membandingkan, tapi pernyataan bapak menteri agama tidak bisa di toleran.  karena bagi kaum muslim kata-kata itu sudah sangat meneyinggu umat islam. padahal bapak menteri agama yang terhorrmat adalah seorang muslim yang taat. tapi bagi kami aturan dan ungakapan yang sudah bapak ungkapkan di media itu sangat menyinggung.

Kadang pemeluk islam menjatuhkan harkatnya sebagai seorang penganut islam. penulis juga pernah meneyinggung bagaimana jika islam yang mayoritas ini hanya sebagai tameng bukan islam yang menyeluruh. islam yang sekedar KTP saja, lalu bagaimana bisa kita temukan kelak islam ditahun-tahun yang akan datang, jika kita sebagai penganutnya saja merasa risih dengan agama kita sendiria

Apakah azan bising?

Mungkin pernah kita dengar bahwa suara azan dikomplen oleh sebuah media asing, media asing menerbitkan tentang adzan di indonesia,  dalam berita tersebut menyebutkan bahwa Adzan di DKI Jakarta berisik dan mengakibatkan polusi suara yang kerap kali menganggung warga.

Tidak habis pikir mereka mengeritik, apakah kita semua merasa bising juga dengan adanya azan yang berkumandan? pertanyaan mungkin ada pada diri kita sendiri. Mungin hari ini kita hanya disuruh untuk mengecilkan volume azan di masjid, bagaimana jika azan tidak boleh berkumandang lagi, tahun-tahun akan semakin banyak kekacauan, anak-anak sekarang sudah hilang aqidahnya, disebabkan oleh teknologi. jika mereka kelak besar, tidak paham tentang agama maka akan hilang suara azan itu di indonesia dan islam akan terasinkan .Apa itu yang kita inginkan. volume azan di kecilkan demi toleransi? 

sebagai penutup tulisan saya apakah surat edaran itu bisa di jalankan di seluruh indonesia? menurutku tidak semua bisa di samaratakan, karena ada beberapa wilayah yang masjid sangat jauh dari pemukiman. apakah aturan itu tetap bisa dilakukan???


yulia agisni
yulia agisni Hanya seorang penikmat sastra

Posting Komentar

label
advertise